Posted by : hellix Friday, August 30, 2013

Hari ini akhirnya kelar juga buat nulis pengalaman ini. Kali ini saya mau membeberkan pengalaman saya mengurus asuransi jiwa di Jasa Raharja. Tentunya teman-teman sudah tau apa sih Jasa Raharja itu. PT. Jasa Raharja (Persero) adalah Perusahaan Asuransi Negara. Jadi apabila teman-teman atau keluarga teman-teman mengalami kecelakaan lalu lintas, kita bisa mengurus asuransi pembiayaan perawatannya di sini.
Baiklah, disini saya akan menjelaskan runtutan untuk memeroleh asuransi ini. Ini saya ambil dari pengalaman saya yang mengurusi asuransi ibu saya ketika beliau mengalami kecelakaan. Bahan yang diperlukan untuk mengurus asuransi Jasa Raharja ini adalah sebagai berikut:

  1. KTP korban kecelakaan
  2. KTP wakil/kuasa (kalau saya ini KTP saya sendiri)
  3. KK
  4. Nomor Rekening Bank BRI (korban atau kuasa)
  5. Surat Kuasa (Apabila yang mengurusi asuransi ini bukan korban)
  6. Kwitansi Rumah sakit asli
  7. Materai 6.000

Pertama-tama, sebelum pergi ke Jasa Raharja, sebelumnya kita harus ke Lantas untuk meminta surat permohonan ke Jasa Raharja. Setelah surat sudah di tangan, baru kita pergi ke kantor cabang Jasa Raharja. Untuk daerah Ponorogo, letaknya di Jl. Urip Sumoharjo, barat Bank BRI.
Kedua, sambil membawa surat permohonan dari Lantas (jangan lupa semua bahan-bahannya juga dibawa), pergi ke Jasa Raharja. Di sana kita nanti ditanya-tanya soal hubungan korban dengan kita (kalau yang mengurusi bukan korban sendiri). Di sana juga di jelaskan mengenai asuransi ini. Setelah kiranya selesai, pihak Jasa Raharja nanti memeberikan kita blangko yang harus kita berikan ke Rumah Sakit dimana korban dirawat. 
Ketiga, setelah blangko sudah kita berikan di RS, pihak RS nanti akan meminta waktu sekitar 2 hari untuk mengurusi hal itu. Kalau blangko sudah jadi, kita nanti akan di telefon sama pihak RS. Setelah di telefon, kita nanti akan di berikan surat lagi oleh pihak RS untuk di berikan di kantor Jasa Raharja. Ingat, saat itu, semua bahan-bahan harus sudah ada.
Keempat, kita pergi ke Jasa Raharja untuk memberikan surat yang kita dapat RS dimana korban di rawat. Di sana nanti kwitansi asli perawatan korban akan di akumulasi pengeluarannya. Lalu memberikan bahan-bahan tadi, dan jebret-jebret-jebret, dari pihak Jasa Raharja nenti bilang besuk/lusa (Jam kerja kantor Senin-Jumat) kita disuruh untuk balik lagi mengambil pencairan asuransi.
Terakhir, saat hari pencairan tiba, nanti kita di suruh dulu untuk memfotokopi kwitansi-kwitansi kita serta berkas-berkas yang lain. Setelah itu, selesai. Kita di beri tanda terima pengiriman asuransi yang sudah masuk di nomor rekening kita. 
Apabila pada saat itu korban masih dalam perawatan, dana asuransi (total 10 juta untuk luka berat) bisa diambil berkali kali selama tidak lebih dari 10 juta.
Itu saja yang dapat saya share di sini, semoga bisa memberikan manfaat bagi teman-teman yang ingin mengurus asuransi ini, dan semoga korban yang bersangkutan cepat sembuh. Terimakasih...

{ 1 comments... read them below or add one }

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

translator

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Popular Posts

Powered by Blogger.

Copyright © Jogja 500 meter lagi -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan