Posted by : hellix
Friday, August 30, 2013
Hari ini akhirnya kelar juga buat nulis pengalaman ini. Kali ini saya
mau membeberkan pengalaman saya mengurus asuransi jiwa di Jasa Raharja.
Tentunya teman-teman sudah tau apa sih Jasa Raharja itu. PT. Jasa
Raharja (Persero) adalah Perusahaan Asuransi Negara. Jadi apabila
teman-teman atau keluarga teman-teman mengalami kecelakaan lalu lintas,
kita bisa mengurus asuransi pembiayaan perawatannya di sini.
Baiklah, disini saya akan menjelaskan runtutan untuk memeroleh asuransi
ini. Ini saya ambil dari pengalaman saya yang mengurusi asuransi ibu
saya ketika beliau mengalami kecelakaan. Bahan yang diperlukan untuk
mengurus asuransi Jasa Raharja ini adalah sebagai berikut:
- KTP korban kecelakaan
- KTP wakil/kuasa (kalau saya ini KTP saya sendiri)
- KK
- Nomor Rekening Bank BRI (korban atau kuasa)
- Surat Kuasa (Apabila yang mengurusi asuransi ini bukan korban)
- Kwitansi Rumah sakit asli
- Materai 6.000
Pertama-tama, sebelum pergi ke Jasa Raharja, sebelumnya kita harus
ke Lantas untuk meminta surat permohonan ke Jasa Raharja. Setelah surat
sudah di tangan, baru kita pergi ke kantor cabang Jasa Raharja. Untuk
daerah Ponorogo, letaknya di Jl. Urip Sumoharjo, barat Bank BRI.
Kedua, sambil membawa surat permohonan dari Lantas (jangan lupa semua
bahan-bahannya juga dibawa), pergi ke Jasa Raharja. Di sana kita nanti
ditanya-tanya soal hubungan korban dengan kita (kalau yang mengurusi
bukan korban sendiri). Di sana juga di jelaskan mengenai asuransi ini.
Setelah kiranya selesai, pihak Jasa Raharja nanti memeberikan kita
blangko yang harus kita berikan ke Rumah Sakit dimana korban dirawat.
Ketiga, setelah blangko sudah kita berikan di RS, pihak RS nanti akan
meminta waktu sekitar 2 hari untuk mengurusi hal itu. Kalau blangko
sudah jadi, kita nanti akan di telefon sama pihak RS. Setelah di
telefon, kita nanti akan di berikan surat lagi oleh pihak RS untuk di
berikan di kantor Jasa Raharja. Ingat, saat itu, semua bahan-bahan harus
sudah ada.
Keempat, kita pergi ke Jasa Raharja untuk memberikan surat yang kita
dapat RS dimana korban di rawat. Di sana nanti kwitansi asli perawatan
korban akan di akumulasi pengeluarannya. Lalu memberikan bahan-bahan
tadi, dan jebret-jebret-jebret, dari pihak Jasa Raharja nenti bilang
besuk/lusa (Jam kerja kantor Senin-Jumat) kita disuruh untuk balik lagi
mengambil pencairan asuransi.
Terakhir, saat hari pencairan tiba, nanti kita di suruh dulu untuk
memfotokopi kwitansi-kwitansi kita serta berkas-berkas yang lain.
Setelah itu, selesai. Kita di beri tanda terima pengiriman asuransi yang
sudah masuk di nomor rekening kita.
Apabila pada saat itu korban masih dalam perawatan, dana asuransi (total
10 juta untuk luka berat) bisa diambil berkali kali selama tidak lebih
dari 10 juta.
Itu saja yang dapat saya share di sini, semoga bisa memberikan manfaat
bagi teman-teman yang ingin mengurus asuransi ini, dan semoga korban
yang bersangkutan cepat sembuh. Terimakasih...
- Back to Home »
- info menarik , tips »
- Cara Mengurus Jasa Asuransi Kecelakaan di Jasa Raharja
Cek kebutuhan asuransi kecelakaan diri anda di Jagain.com. Premi mulai dari 20 ribu.
ReplyDelete